Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (14/08).
Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Tata Negara, Dulyono, yang memberikan sambutan mewakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU). Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa terbitnya Surat Edaran Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 merupakan bentuk implementasi dari amanat UUD 1945 dan perlindungan hak asasi manusia terkait status kewarganegaraan.
“Seiring meningkatnya jumlah permohonan kewarganegaraan dan pewarganegaraan, serta pengawasan terhadap WNA yang menjadi WNI maupun eks-WNI yang memperoleh kembali status WNI, perlu dilakukan penguatan mekanisme pengawasan,” ujar Dulyono.
Saat ini, Ditjen AHU bersama Kantor Wilayah hanya melakukan pemeriksaan dokumen administratif dan substantif serta membentuk Tim TP4 untuk menindaklanjuti proses pewarganegaraan. Namun ke depan, Kanwil akan diberikan kewenangan lebih dalam hal pengawasan terhadap orang asing, sehingga akurasi dan ketelitian dalam memeriksa dokumen permohonan menjadi hal yang krusial.
Turut hadir juga Kepala Sub Direktorat Kewarganegaraan, Backy, yang menyampaikan pentingnya keseragaman proses administrasi dan pengawasan dokumen dalam prosedur pewarganegaraan. Beliau mengingatkan agar Kanwil lebih cermat dalam memverifikasi seluruh dokumen, termasuk memastikan bahwa pemohon tidak sedang menjalani proses hukum di negara asal maupun di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Backy mengungkapkan bahwa saat ini terdapat permintaan dari salah satu kedutaan besar asing untuk membatalkan status kewarganegaraan Indonesia terhadap seorang WNI karena keterlibatannya dalam kasus pidana di negara asal. Hal ini menjadi perhatian serius agar proses pewarganegaraan dijalankan secara selektif dan akuntabel.
Lebih lanjut, Backy menegaskan bahwa pasca pengucapan sumpah, pemohon wajib mengembalikan dokumen keimigrasian dan paspor asing miliknya ke pihak kedutaan, dengan bukti tanda terima dari Imigrasi. Seluruh bukti tersebut wajib dilaporkan oleh Kanwil kepada Ditjen AHU dan pihak Imigrasi.
Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan status kewarganegaraan, saat ini Kementerian Hukum juga tengah menyusun rancangan revisi Undang-Undang Kewarganegaraan RI. Salah satu kebijakan baru yang mulai diberlakukan adalah kewajiban melampirkan surat keterangan tidak sedang menjalani proses hukum dari otoritas negara asal. Dokumen tersebut merupakan syarat mutlak dan menjadi tanggung jawab pemohon. Jika tidak dilampirkan, maka permohonan otomatis ditolak.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap proses pewarganegaraan, memastikan keabsahan dokumen, dan menolak permohonan yang tidak memenuhi syarat. Selain itu, koordinasi lintas instansi dan pelaporan kepada Ditjen AHU akan ditingkatkan sesuai dengan pedoman yang berlaku.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar