
Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat berkoordinasi dengan Subdirektorat Indikasi Geografis DJKI. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat pengembangan Indikasi Geografis di Provinsi Sumatera Barat. Senin(13/10)
Dalam kegiatan tersebut, Analis KI Kanwil Kemenkum Sumatera Barat berkoordinasi dengan perwakilan Subdirektorat Merek dan Indikasi Geografis Idris, membahas perkembangan beberapa Indikasi Geografis yang sedang diproses di wilayah Sumatera Barat.

Beberapa hal yang menjadi pembahasan utama antara lain Sulaman Kapalo Panitik Nareh yang telah resmi mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dengan ID G 000000189 pada tanggal 12 Juni 2025. Turut dibahas mengenai permohonan Kopi Arabika Minang Solok yang telah melalui Pemeriksaan Substantif pada tanggal 16 hingga 18 September 2025 dan saat ini sedang dalam tahap tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta Gambir Lima Puluh Kota yang telah dilaksanakan penyempurnaan dokumen deskripsi pada tanggal 19 September 2025.
Idris menegaskan bahwa prioritas utama Kanwil Kemenkum Sumatera Barat saat ini adalah Kopi Arabika Minang Solok dengan nomor permohonan G002017000002 yang telah diajukan sejak tahun 2017. Ia mendorong agar Kantor Wilayah bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta Pemerintah Kabupaten Solok dapat lebih mempercepat proses pendaftarannya.
Selain itu, disampaikan pula bahwa permohonan Indikasi Geografis Gambir Lima Puluh Kota telah diusulkan untuk didaftarkan dan telah dibahas dalam Rapat Pleno pada tanggal 9 Oktober 2025.
Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam percepatan penyelesaian permohonan Indikasi Geografis dari Provinsi Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
