Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat adakan rapat penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan pejabat Penyuluh Hukum yang telah ditetapkan sebagai Guru Kekayaan Intelektual (RuKI).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bung Hatta Kanwil Kemenkum Sumbar, Jumat (07/02).
Hadir sebagai peserta rapat tersebut Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, RuKI Kantor Wilayah, serta jajaran Bidang Pelayanan KI.
Diterangkan Kadivyankum bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI-264.HH.01.02 Tahun 2023, periode penetapan RuKI dalam keputusan tersebut berlaku hingga tahun 2026. Artinya, para Penyuluh Hukum yang termasuk sebagai RuKI masih dapat melaksanakan tugasnya selama keputusan tersebut belum berakhir.
Lebih jauh disampaikan Kadivyankum bahwa Penyuluh Hukum menjadi harapan Kantor Wilayah untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang Kekayaan Intelektual secara lebih luas.
Kadivyankum turut menyampaikan mengenai tindak-lanjut dari koordinasi dengan LLDIKTI Wilayah X pada Januari lalu. Dari kunjungan tersebut, pihak LLDIKTI meminta perkenan Kantor Wilayah dapat memberikan edukasi dan diseminasi awal mengenai kekayaan intelektual pada jajaran lembaga tersebut.
“Namun, informasi terakhir yang saya peroleh dari pihak LLDIKTI, mereka meminta kesediaan Kanwil untuk lakukan pertemuan bersama para pimpinan perguruan tinggi. Pihak LLDIKTI juga menyediakan virtual meeting yang nantinya dapat diikuti secara luas oleh para civitas academica. Artinya ini menjadi sarana kita memberikan edukasi terkait kekayaan intelektual ke kampus-kampus secara langsung dengan jangkauan yang sangat luas,” terang Kadivyankum.
Para Penyuluh Hukum yang tergabung dalam RuKI diminta menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Menanggapi penyampaian Kadivyankum, Penyuluh Hukum Muda Syamsuriul menanyakan terkait klausul dalam surat keputusan mengenai RuKI yang menyampaikan bahwa edukasi dan pemahaman Kekayaan Intelektual yang ditugaskan pada RuKI berada di lingkungan Sekolah Dasar atau sederajat dan Sekolah Menengah Pertamaatau sederajat. Syamsuriul meminta kepastian apakah memberikan edukasi pada perguruan tinggi diperkenankan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kadivyankum menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi. Mengenai hal yang ditanyakan tersebut, dari DJKI memperkenankan dan tidak membatasi ruang lingkupnya. Justru, Kantor Wilayah didorong untuk memperluas jangkauan RuKI dalam memberikan pemahaman KI pada masyarakat.
Kadivyankum berharap, para RuKI maupun Analis Kekayaan Intelektual yang ditunjuk memberikan materi nantinya dapat memaparkan dengan interaktif dan komunikatif. Tanya-jawab nantinya diharapkan berjalan baik agar tercapai tujuan pemahaman yang komprehensif dari masyarakat perguruan tinggi. (Humas Kanwil Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar