
Padang — Sebanyak 18 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru bergabung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar mendapat pembekalan dari Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Boby Musliadi, pada Rabu (08/10). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian orientasi PPPK, bertujuan memberikan pemahaman awal tentang struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi unit kerja di lingkungan Kanwil.
Dalam penyampaiannya, Boby menegaskan pentingnya ASN, termasuk PPPK, untuk menanamkan nilai dasar BerAKHLAK—Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Dengan menerapkan nilai-nilai ini, para PPPK diharapkan mampu memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat,” ujar Boby dalam suasana pembekalan yang hangat dan interaktif.
Selain membahas nilai ASN, Boby juga menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, yang menjadi dasar struktur dan fungsi organisasi Kemenkum. Ia menekankan bahwa Divisi P3H memiliki peran strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, serta penyusunan analisis kebijakan hukum di daerah.
Materi pembekalan juga mencakup dua fungsi utama Divisi P3H:
-
Peraturan Perundang-undangan, meliputi fasilitasi, harmonisasi, dan pembentukan peraturan daerah sesuai kaidah hukum.
-
Pembinaan Hukum, melalui penyuluhan hukum, bantuan hukum, serta pemberdayaan masyarakat hukum yang sadar aturan.

Melalui kegiatan ini, para PPPK diharapkan memiliki fondasi kuat untuk berkontribusi optimal dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan hukum yang berkualitas di lingkungan Kemenkum Sumbar.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

