Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan layanan konsultasi terkait tata cara dan persyaratan pendaftaran merek Kamis (26/06).
Datang sebagai pemohon yakni UMKM binaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Suswita. Diketahui bahwa usaha yang berpusat di Kota Padang tersebut terkonsentrasi dalam produksi bordir dan sulaman khas Minangkabau.
Dalam pemberian pendampingan dan konsultasi pendaftaran merek tersebut, disampaikan tata cara dan persyaratan dokumen permohonan pendaftaran merek bagi pemohon UMKM. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Novaldi Herman sebagai petugas pendamping pendaftaran tersebut juga melakukan pengecekan kelengkapan dokumen berupa KTP, Spesimen Tanda Tangan, Etiket Merek, Surat Pernyataan, Surat Rekomendasi dari Dinas terkait, serta klasifikasi merek yang digunakan.
Dari hasil pengecekan, didapati ada kekeliruan dalam penyantuman data pemohon pada surat rekomendasi UMKM dari dinas, yakni perbedaan penulisan alamat dengan KTP pemohon. Terdapat juga perbedaan antara logo yang akan didaftar (softcopy, red), dengan logo yang sering digunakan dalam kemasan produk. Oleh petugas, disarankan untuk memastikan kembali logo mana yang akan didaftarkan.
“Antara logo yang diajukan dalam formulir pendaftaran dengan yang digunakan tidak diperkenankan berbeda, sebab akan termuat dalam sertifikat apabila permohonan didaftar nantinya. Logo yang diperoleh hak perlindungannya adalah apa yang tercantum sesuai dengan sertifikat, tidak dengan logo di luar dari yang didaftar,” terang Noval.
Petugas juga menyarankan agar pemohon menggunakan akun milik pribadi dalam pendaftaran merek, sebab nantinya notifikasi apabila ada perbaikan dari pemeriksa merek pada tahapan pemeriksaan akan masuk pada akun yang digunakan. Atas beberapa perbaikan yang menjadi catatan dari petugas, pemohon diminta untuk melengkapi kembali dan dapat melakukan komunikasi untuk kelanjutan pendampingan pendaftaran yang direncanakan pada pekan depan. (Humas Kanwil Kemenkum)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar