Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat memberikan bimbingan teknis pengurusan hak cipta dan paten di lingkungan civitas academica Universitas Andalas, Rabu (12/03) pagi. Kegiatan tersebut berdasar pada surat Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Padang Nomor: 1184/UN35.15/TU/2025 tanggal 5 Maret 2025.
Kegiatan bimbingan teknis tersebut disampaikan di Aula FMIPA Universitas Negeri Padang. Hadir memberikan paparan secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Alpius Sarumaha. Turut mendampingi dalam pemberian paparan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, serta Analis Kekayaan Intelektual di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumbar.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan terkait rezim perlindungan Kekayaan Intelektual. Diterangkannya Kakanwil, ada dua bentuk kepemilikan KI yakni secara personal maupun komunal. Turut diterangkan mengenai bagaimana cara memperoleh masing-masingnya.
“KI itu ada rezimnya. Sesuai dasar hukum yang mengatur, perlindungan KI diperoleh ada yang dengan cara deklaratif, ada juga dengan cara konstitutif. Untuk kampus, tentunya akrab dengan pengajuan paten dan hak cipta. Paten itu dengan cara konstitutif, sementara hak cipta diperoleh secara deklaratif,” terang Kakanwil.
Dalam sesi paparan tersebut juga dijelaskan teknis pendaftaran KI. Oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, dijelaskan bahwa permohonan pendaftaran KI dapat diajukan melalui akun LPPM maupun akun perorangan dari dosen ataupun mahasiswa yang ingin mendaftarkan invensinya. Namun demikian, hal tersebut dikembalikan pada kebijakan dari kampus karena berkaitan dengan pemegang hak dari karya ilmiah yang didaftarkan.
Dalam kegiatan tersebut juga dibuka sesi diskusi terkait kendala dan persoalan dalam pendaftaran paten dan pencatatan cipta yang dihadapi oleh para dosen dan mahasiswa.
Sebelumnya, pada sambutan Kepala LPPM Universitas Negeri Padang, disampaikan oleh Anton Komaini bahwa telah terjadi penurunan jumlah permohonan KI di kalangan dosen. Hal ini menjadi perhatian baik dari LPPM maupun universitas secara menyeluruh. Menurutnya, kesadaran perlindungan KI di lingkungan kampus perlu dipancing kembali agar setiap karya cipta ilmiah dan temuan yang dihasilkan oleh para dosen maupun mahasiswa dapat dirasakan manfaatnya dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#KanwilKemenkumSumbar
#LayananHukumMakinMudah