
Padang — Kanwil Kemenkum Sumbar melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) menggelar Rapat Pengharmonisasian tiga Rancangan Peraturan Bupati Dharmasraya. Kegiatan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya ini dilaksanakan di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkum Sumbar pada Senin, 3 November 2025.

Rapat dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi PPPH, Boby Musliadi, didampingi Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar. Dari pihak pemerintah daerah, hadir perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sumbar, serta Sekretaris Dewan, Asisten III Administrasi Umum, Kepala OPD terkait, dan Bagian Hukum Kabupaten Dharmasraya.
Adapun tiga rancangan yang dibahas mencakup:
1. Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD,
2. Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta
3. Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.

Dalam arahannya, Boby Musliadi menekankan pentingnya konsistensi dengan regulasi induk. “Harmonisasi ini bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari penguatan tata kelola hukum daerah agar setiap produk peraturan memiliki kepastian hukum, efisiensi, dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui forum ini, Kanwil Kemenkum Sumbar kembali menegaskan komitmennya mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang responsif, berkualitas, dan sejalan dengan prinsip akuntabilitas publik.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
