
Pesisir Selatan - Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar melalui Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan koordinasi layanan AHU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan pada Senin, 1 Desember 2025. Kegiatan berlangsung di Pesisir Selatan dan difokuskan pada penguatan kolaborasi serta optimalisasi layanan administrasi hukum di daerah.

Dalam koordinasi dengan Satpol PP, Bidang AHU melakukan verifikasi terhadap data PPNS yang tercatat dalam database AHU. Dari empat PPNS yang terdata, tiga masih aktif melaksanakan tugas sesuai kewenangannya, yaitu Edy Ricardo (Dishub), Fadly Amra (Bappeda), dan Zenra Effendi Priyandra (Satpol PP). Sekretaris Satpol PP, Agung, menyampaikan beberapa tantangan, termasuk keterbatasan anggaran yang menyebabkan belum adanya penambahan PPNS tahun ini. Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Sekretariat Bersama PPNS ke depan sebagai sarana koordinasi yang lebih efektif.

Koordinasi turut dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait penyelenggaraan layanan kewarganegaraan. Dalam pembahasan terungkap bahwa terdapat 14 Kepala Keluarga yang telah melaksanakan perkawinan campuran. Namun, masih banyak warga belum melaporkan status perkawinan mereka, sehingga menyulitkan pendataan anak hasil perkawinan campur. Hal ini menjadi perhatian bersama dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kewarganegaraan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama dan pendampingan kepada perangkat daerah, sehingga pelayanan administrasi hukum dan layanan kewarganegaraan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
