Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Senin (19/05).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Faisal Rahman, serta jajaran Bidang Pelayanan KI. Diseminasi ini diselenggarakan secara hybrid, yakni tatap muka langsung dan melalui platform Zoom Meeting.
Peserta yang hadir secara daring berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, serta para pelaku IKM di berbagai daerah di Sumatera Barat. Dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, turut hadir Kepala Bidang Industri Agro, Ilmi, yang didampingi oleh para pejabat fungsional di lingkungan Disperindag.
Kegiatan ini mengusung tema “Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap Produk Unggulan Daerah di Sumatera Barat”. Dalam penyampaian materi, selain oleh Kadivyankum dan Kabid Pelayanan KI, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Analis Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumbar yang membahas berbagai topik penting, antara lain:
• Strategi pendaftaran merek untuk mendorong pemajuan produk unggulan daerah;
• Perlindungan hukum terhadap desain produk IKM;
• Potensi hak cipta dalam produk IKM;
• Serta mekanisme perlindungan hukum terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Setelah pemaparan materi, sesi tanya jawab dibuka untuk para peserta. Salah satu topik yang mendapat perhatian adalah kiat dan tips agar permohonan merek tidak ditolak.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar akan melakukan pendampingan dan pembinaan lebih lanjut terhadap IKM binaan Disperindag yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai produk unggulan daerah, guna memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat melalui kekayaan intelektual. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar