Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kanwil Kemenkum Sumbar) menyelenggarakan kegiatan Diskusi Startegi Kebijakan dengan topik “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham No. 19 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris”. Diskusi Strategi Kebijakan Hukum ini disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Kanwil Kemenkum Sumbar dan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Senin (08/09).
Kegiatan diawali dengan penyampaian Laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra. Dalam laporannya, Hendra menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk merumuskan rekomendasi terhadap kebijakan di tingkat pusat, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
"Notaris merupakan pejabat publik yang memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini kami berharap peserta dapat memberikan masukan dan kontribusi pemikiran terhadap kebijakan yang sedang atau akan diterapkan di Kementerian Hukum" ungkapnya.
Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat koordinasi serta menyelaraskan kebijakan demi terciptanya tata kelola jabatan notaris yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumbar juga melaporkan bahwa kegiatan diskusi ini tidak hanya diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sumbar saja, berdasarkan data, sudah lebih dari 800 peserta bergabung dengan Zoom Meeting maupun melalui live youtube Kanwil Kemenkum Sumbar.
Usai penyampaian laporan kegiatan, acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI, yang diwakili oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum, Veiby Sinta Koloay. Dalam sambutannya, Veiby menegaskan bahwa BSK Hukum terus berkomitmen untuk mendorong terbentuknya mekanisme kebijakan yang berbasis bukti (evidence-based policy). Menurutnya, kebijakan yang dihasilkan harus didasarkan pada data dan analisis yang andal serta sahih agar mampu menjawab tantangan di lapangan secara tepat.
"Hasil evaluasi dan analisis dampak kebijakan memiliki peran penting dalam mendukung perbaikan proses tata kelola kebijakan publik, khususnya di lingkungan Kementerian Hukum. Hal ini termasuk kebijakan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, hingga perpanjangan masa jabatan notaris," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang ada, seperti Permenkumham No. 19 Tahun 2019, perlu terus dievaluasi dan disesuaikan agar lebih berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan notaris sebagai kelompok sasaran utama.
Diskusi berlanjut dengan pemaparan materi dari tiga narasumber, yaitu:
1. Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H. – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, yang memaparkan tujuan serta permasalahan implementasi Permenkumham No. 19 Tahun 2019.
2. Dora Hanura, S.H., S.E., M.H., M.M. – Ketua Tim Peningkatan Layanan Informasi Data Notaris pada Direktorat Administrasi Hukum Umum, yang menyampaikan analisis evaluasi dampak kebijakan dari sisi teknis dan administratif.
3. Dr. Yussy Adelina Mannas, S.H., M.H. – Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang menyampaikan kajian akademik terhadap kepastian hukum regulasi kenotariatan, khususnya membandingkan Permenkumham No. 19 Tahun 2019 dan Permenkumham No. 22 Tahun 2025.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang melibatkan partisipasi aktif peserta dari Zoom Meeting maupun live YouTube.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menunjukkan komitmennya dalam menciptakan forum diskusi strategis yang konstruktif sebagai upaya memperkuat kualitas kebijakan publik di bidang kenotariatan. Diharapkan hasil dari diskusi ini dapat menjadi masukan yang signifikan bagi perumusan dan penyempurnaan kebijakan di tingkat pusat, demi pelayanan hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar