Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Diskusi Publik Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Pesisir Selatan

 

19

Painan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Diskusi Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pesisir Selatan tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Kamis (28/8). Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan.

15

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi oleh Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan, Boby Musliadi, bersama tim fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar: Eko Hariyanto, Niko Hary Manggala, Eka Kartika, dan Lastme Novi Diana. Dari pihak Pemda Pesisir Selatan, hadir Asisten Administrasi Umum, Kasat Pol PP, Staf Ahli Bupati, serta jajaran perangkat daerah terkait.

16

Diskusi publik ini menjadi tahap penting dalam proses penyusunan Ranperda, dengan agenda utama membahas Naskah Akademik Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Sebagai daerah yang memiliki otonomi, Pemkab Pesisir Selatan berwenang mengatur kebutuhan hukum masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan tatanan hukum nasional dan kepentingan umum.

Dalam sambutannya, perwakilan Pemda menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sumbar atas dukungan dalam penyusunan Ranperda ini. Ranperda tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

17

Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, juga memberikan apresiasi kepada Pemda Kabupaten Pesisir Selatan yang melibatkan jajaran perancang peraturan Kanwil Kemenkum Sumbar dalam forum ini. “Diskusi publik ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap regulasi yang lahir bersifat harmonis, aplikatif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.

18

Naskah Akademik sendiri merupakan hasil penelitian dan pengkajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Melalui tahapan ini, diharapkan lahir Peraturan Daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat sekaligus memperkuat penyelenggaraan otonomi daerah.

Dengan adanya diskusi publik ini, Ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kabupaten Pesisir Selatan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung terciptanya kehidupan sosial yang aman dan kondusif.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI