
Padang — Kanwil Kemenkum Sumatera Barat menggelar Rapat Harmonisasi Tiga Rancangan Produk Hukum Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan Pemerintah Kota Pariaman secara virtual melalui Zoom Meeting, dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, didampingi Plh. Kadiv PPPH Boby Musliadi, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan. (27 Oktober 2025)
Tiga rancangan yang dibahas dalam rapat ini meliputi Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang HSPK Tahun Anggaran 2026, Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026, dan Rancangan Peraturan Walikota Pariaman tentang Bentuk Insentif dan Kriteria Penilaian serta Kemudahan Investasi.

Dalam arahannya, Alpius Sarumaha menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai wadah penyelarasan antara kepentingan teknis perangkat daerah dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengingatkan agar setiap rancangan memiliki substansi yang kuat, selaras dengan regulasi di tingkat pusat, dan berorientasi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat berlangsung dinamis dan produktif, diwarnai diskusi mendalam terkait aspek teknis maupun normatif dari masing-masing rancangan. Tim Perancang PUU, yang terdiri dari Eko Haryanto, Muhammad Ikhlas, Roni Okpisya, Eka Kartika K, dan Lastme Novi Diana, memberikan panduan teknis agar peraturan yang dirancang sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum yang kuat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
