Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Fasilitasi Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperbup Kabupaten Tanah Datar secara virtual melalui Zoom Meeting. Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dibuka langsung oleh Hendra Kurnia Putra, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumbar. (Selasa, 19 Agustus 2025)
Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tanah Datar mengenai penggunaan jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan dalam pemanfaatan dana kapitasi dan non-kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam rapat ini, hasil harmonisasi disampaikan oleh Rivai Putra, Subkoordinator PP/ Ketua Tim Kerja Wilayah 1 dan Perancang Ahli Madya, bersama Stephani Eka Putri. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum, Inspektur, serta jajaran terkait lainnya.
Hendra Kurnia Putra menekankan pentingnya peran fasilitasi harmonisasi ini untuk menjamin setiap produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat dijalankan dengan efektif di lapangan, khususnya dalam konteks pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Rapat berjalan lancar dan diharapkan dapat menyempurnakan Raperbup Tanah Datar agar segera dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar