Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Walikota (Ranperwako) Sawahlunto melalui virtual Zoom Meeting. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, didampingi Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta jajaran fungsional. (Selasa, 19 Agustus 2025)
Adapun dua Ranperwako yang dibahas dalam rapat kali ini yaitu:
1. Ranperwako Sawahlunto tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan.
2. Ranperwako Sawahlunto tentang Pedoman Lembaga Kemasyarakatan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, dan Lembaga Adat Desa.
Kegiatan harmonisasi turut dihadiri Asisten I, Kepala Dinas Pendidikan, Kabag Hukum, beserta jajaran Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto.
Dalam sambutannya, Kakanwil Alpius Sarumaha menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. “Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan peraturan mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan jenis, hierarki, dan materi muatan yang berlaku. Tak kalah penting, teknik penyusunan juga harus diperhatikan agar menghasilkan draf regulasi yang memiliki daya guna dan kepastian hukum,” jelas Alpius.
Sementara itu, Asisten I Kota Sawahlunto menyampaikan bahwa pembentukan Lembaga Adat Desa tidak hanya sebatas memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai wujud penghormatan terhadap warisan leluhur dan kekayaan budaya lokal. “Lembaga adat nantinya akan menjadi mitra strategis desa dalam menyelesaikan permasalahan sosial berbasis budaya dan adat istiadat yang telah lama mengakar,” ungkapnya.
Rapat berjalan dengan khidmat dan produktif. Berbagai masukan teknis diberikan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan, di antaranya Eko, Roni, Nurahma Fitri, dan Zhauri, guna memastikan draf regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu mendukung tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kota Sawahlunto. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar