Padang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat laksanakan rapat pengharmonisasian , pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota. Kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom virtual dihadiri dan dipimpin oleh Plh Kadiv PPPH , Yeni Nel Ikhwan , didampingi Subkoordinator Bidang Perancang Madya Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum ,JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Senin (30/06).
Agenda pembahasan dalam kegiatan ini yaitu rancangan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Tentang Operasionalisasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Pada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Biro Hukum Setda dan Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat, Asisten 2, Kadis DPMPTSP, Kabag Hukum beserta jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penyelarasan aturan ini menjadi sangat penting guna mempercepat realisasi MPP di Kabupaten Lima Puluh Kota. Keberadaan MPP merupakan salah satu langkah konkret dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintah.
Pemda Kabupaten lima Puluh Kota menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi dan kolaborasi yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Sumbar. berharap sinergi yang telah terjalin baik ini tidak hanya berakhir pada urusan harmonisasi saja, tapi juga pada bidang-bidang strategis lainnya.
Dari rapat ini didapatkan hasil bahwa Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sumbar melakukan harmonisasi penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan terhadap Raperbup tersebut, Mal Pelayanan Publik merupakan wujud nyata dari reformasi birokrasi.
“Rancangan Peraturan Bupati ini harus mencerminkan semangat kolaborasi antarinstansi agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung" ungkap Yeni Nel Ikhwan.
Tersedianya Mal Pelayanan Publik ini merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui sistem pelayanan yang terpadu, cepat dan transparan serta mengintegrasikan berbagai layanan publik.
Pemerintah Daerah berharap dengan beroperasinya Mal Pelayanan Publik di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota ini dapat menjadi acuan baru dan menciptakan pelayanan publik yang ramah , akuntabel dalam melayani masyarakat.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana