Padang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat laksanakan rapat pengharmonisasian , pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap 7 (tujuh) rancangan peraturan kepala daerah. Kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom virtual dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan , Hendra Kurnia Putra didampingi oleh Plh Kadiv PPPH , Yeni Nel Ikhwan , Subkoordinator Bidang Perancang Madya Bobby Musliadi dan Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum ,JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Senin (30/06).
Terdapat 7 (tujuh) agenda pembahasan dalam kegiatan ini diantaranya Rancangan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Dan Perangkat Daerah; Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto Tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal 2025 - 2029; Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto Tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Sawahlunto; Rancangan Peraturan Walikota Sawahlunto Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; Rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; Rancangan Peraturan Walikota Padang Tentang Standar Harga Satuan; Rancangan Peraruran Walikota Padang Tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026.
Rapat ini juga dihadiri oleh Biro Hukum Setda dan Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat, Kepala BPKAD , Kepala Bidang BPKAD, Bagian Hukum Beserta Jajaran Pemda Kota Padang , Kepala BappedaLitbang, Kepala BPKAD , Kabag Hukum beserta Jajaran Pemda Kab upaten Tanah Datar, Asisten 1 Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto beserta jajaran.
Tujuan dari rapat ini untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum Hendra Kurnia Putra beserta tim harmonisasi perancang peraturan perundang-undangan
Dalam penyampaiannya, Hendra memberi atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah Kota Padang Kabupaten Tanah Datar Kota Sawahlunto kepada Kanwil kemenkum Sumbar untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas.
Pejabat pemerintah dari kota kabupaten tersebut memberikan apresiasi yang tinggi kepada tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil kemenkum Sumbar atas bantuan yang diberikan dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini produk hukum yang dihasilkan dapat lebih aplikatif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Harmonisasi Ini bukan sekedar prosedur administratif melainkan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Rapat berjalan dengan baik berbagai masukan dan saran yang diberikan oleh para peserta ,Kanwil kemenkum Sumbar melalui Tim perancang peraturan perundang-undangan memberikan panduan teknis terkait pengharmonisasian dan penulisan regulasi agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh Rancangan peraturan dapat ditetapkan sesuai prosedur serta menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,kegiatan harmonisasi ini merupakan wujud Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil kemenkum dalam memastikan produk hukum daerah memenuhi standar normatif sistematis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana