Padang- Kanwil Kemenkum Sumbar laksanakan Sosialisasi Aturan Pembentukan, Tugas dan Fungsi Panitia Khusus DPRD Kabupaten Dharmasraya, Senin (16/06) di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol.
Kegiatan dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra , Koordinator Perancang Madya , Yeni Nel Ikhwan Subkoordinator Bidang Perancang Madya Boby Musliadi beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum ,JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Jemi Hendra,ST Wakil Ketua DPRD, Sujito SM, Sekretaris Dewan, Imam Mahfuri,SE,MM dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya.
Diketahui Bahwa Pendapat Hukum adalah hasil analisis, pandangan dan kesimpulan serta rekomendasi tentang kedudukan hukum dari subjek hukum atau masalah hukum yang ditinjau dari hukum positif. Pendapat hukum ini disampaikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang analisis implementasi dan evaluasi kebijakan hukum.
Panitia Khusus DPRD merupakan organ resmi pada DPRD yang bersifat sementara atau non permamen yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu melalui keputusan rapat paripurna DPRD
Membuka rapat ini Kadiv PPPH, Hendra menyambut baik kehadiran DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam rapat sosialisasi ini dan menyampaikan harapannya agar rapat ini memberi manfaat bagi seluruh pihak. Keberhasilan peraturan tidak hanya ditentukan oleh substansinya, melainkan juga oleh seberapa efektif peraturan tersebut disosialisasikan. “Sosialisasi adalah bagian utama dari proses legislasi. Tanpa pemahaman publik, peraturan yang baik pun sulit diterapkan" ujar Hendra.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Jemi Hendra, menyampaikan bahwa saat ini DPRD Kabupaten Dharmasraya tengah melaksanakan penyusunan dan pembahasan subtansi Raperda – Raperda, mereka berharap agar asistensi dari Kemenkum Sumbar terutama dalam proses harmonisasi bisa membantu DPRD Kab Dharmasraya dalam mengesahkan Raperda – Raperda tersebut.
Panitia khusus juga mempunyai fungsi koordinasi dengan Bapemperda dalam pelaksanaan evaluasi terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah.
Tim perancang dan Analis Hukum dari Kanwil Kemenkum Sumbar memberikan sejumlah masukan teknis dan substansial guna memastikan bahwa terkait sosialisasi Panitia Khusus DPRD ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat sosialisasi kali ini Kakanwil, Alpius Sarumaha menyampaikan terima kasih atas kehadiran langsung tim DPRD Kab Dharmasraya. Beliau berharap agar melalui pertemuan ini terjalin silaturahmi antara DPRD Kab Dharmasraya dengan Kanwil Kemenkum Sumbar dan terlaksananya tugas & fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai aturan.
Diharapkan, melalui pembahasan ini, dapat segera difinalisasi dan ditetapkan menjadi regulasi yang efektif dalam memperkuat karakter bangsa dan semangat kebangsaan di Kabupaten Dharmasraya. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana