Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 22 Tahun 2025 di lingkungan Pengda INI Solok


WhatsApp Image 2025 06 16 at 20.03.22

Solok - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti dan Kepala Bidang Pelayanan AHU Febriandi beserta Tim melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 22 Tahun 2025 ke Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Solok yang terdiri dari Wilayah Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto, Senin (16/06).

WhatsApp Image 2025 06 16 at 20.03.21

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai wadah bagi para notaris untuk langsung berdiskusi dan memperoleh penjelasan terkait berbagai ketentuan dalam peraturan terbaru yang akan berdampak pada manajemen dan tata kelola jabatan mereka yang dilatarbelakangi oleh Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris pada tanggal 12 Juni 2025.

Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha, dalam kegiatan ini menjelaskan beberapa poin yang mengalami perubahan dari Peraturan yang lama, yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 19 Tahun 2019 yang telah dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 22 Tahun 2025 untuk dapat diimplementasikan oleh Notaris.

"Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat berkomitmen penuh dalam membangun sistem hukum yang transparan dan akuntabel melalui pemberdayaan notaris sebagai frontline officer di bidang hukum" ujar Alpius.

WhatsApp Image 2025 06 16 at 20.03.22 1

Disamping itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti juga menjelaskan tentang fungsi Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dengan tujuan agar mekanisme pemeriksaan Notaris oleh Aparat Penegak Hukum dapat berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan sehingga menjaga marwah Jabatan Notaris itu sendiri.

Kepala Kantor Wilayah beserta Tim membuka ruang bagi seluruh Notaris yang hadir untuk berdiskusi terkait permasalahan dan kendala yang terdapat dalam menjalankan jabatan khususnya terkait Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 dan secara umum Undang-Undang Jabatan Notaris. Kegiatan diakhiri dengan ramah tamah dan Foto bersama dengan seluruh Notaris yang hadir.

Kanwil Kemenkum Sumbar terus mendorong Notaris di Sumatera Barat agar dalam menjalankan jabatan bertindak profesional, berintegritas tinggi, dan mampu beradaptasi dengan dinamika zaman. Seluruh permasalahan dan kendala dalam implementasi Peraturan perundang-undangan Notaris ini akan ditindaklanjuti dan menjadi bahan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#KerjaTerlaksana

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI