Padang - Kakanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, didampingi Kadiv PP dan Pembinaan Hukum, Hendra Kurnia Putra, serta Koordinator Perancang Madya , Yeni Nel Ikhwan , JF Perancang dan Analis Hukum Kantor Wilayah, hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, secara Virtual hadiri kegiatan Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sendiri dilakukan dalam rangka penyelarasan substansi dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, sehingga menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. Pembahasan berlangsung secara mendalam dengan sesi tanya jawab serta masukan dari peserta rapat, baik secara lisan maupun tertulis, demi menghasilkan draf peraturan yang lebih matang, aplikatif, dan dapat diterapkan secara efektif. Adanya Penyusunan Rancangan Permenkum ini merupakan tindak lanjut atas pemanfaatan Teknologi Informasi dalam proses Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Produk Hukum Nasional maupun Produk Hukum Daerah melalui Aplikasi E-Harmonisasi yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan.
Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi serta pengawasan dalam penyusunan peraturan agar lebih efisien, konsisten, dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Rapat ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan, guna mendukung pembangunan serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik di seluruh Indonesia. Untuk peraturan perundang-undangan yang dapat dimohonkan ke Kantor Wilayah untuk dilakukan Pengharmonisasian yakni rancangan peraturan daerah yakni Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Ranperda Kabupaten/Kota, Raperkada Provinsi dan Ranperkada Kabupaten/Kota.
Untuk pengharmonisasian yang dilakukan tujuannya untuk menyelaraskan dengan pancasila, undang-undang dasar tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya baik yang lebih tinggi atau setingkat, selain itu juga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan akan dilakukan penyelarasan oleh Kantor Kementerian hukum. Lebih lanjut dijelaskan juga tujuan lainya adalah menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang akan diatur baik Ranperda ataupun Ranperkada yang akan dimohonkan kepada Kantor Wilayah. Kanwil Kementerian Hukum Sumbar siap mendukung dan berperan aktif dalam penyempurnaan regulasi yang lebih harmonis dan implementatif.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar