Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat turut ambil bagian dalam Konsinyering Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumatera Barat tentang Penyelenggaraan Jalan. Kegiatan ini digelar oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat di Ruang Rapat Kepala Dinas BMCKTR. (Kamis, 31 Juli 2025)
Kanwil Kemenkum Sumbar diwakili oleh Sherly Kurnia Fitri, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan Stephani Eka Putri, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Turut hadir pula tenaga ahli dari Universitas Andalas, serta tim penyusun yang terdiri dari perwakilan Biro Hukum, Badan Pendapatan Daerah, DPMPTSP, dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.
Penyelenggaraan jalan mencakup serangkaian kegiatan mulai dari pengaturan, pembinaan, pembangunan, hingga pengawasan jalan. Tujuannya adalah menciptakan sistem jaringan jalan yang andal, aman, lancar, dan berkelanjutan demi mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas perekonomian.
Kegiatan konsinyering ini bertujuan menghimpun masukan dari seluruh tim penyusunan agar Naskah Akademik Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar