
Jakarta — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha, didampingi Plh. Kepala Divisi P3H, Boby Musliadi, menghadiri Penganugerahan Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 yang diselenggarakan BPHN di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan. Kegiatan ini diikuti oleh 130 Kepala Desa/Lurah Non Litigation Peacemaker hasil seleksi panitia provinsi dan nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap juru damai desa/kelurahan. (26/11/2025)
Acara dihadiri pejabat tinggi negara, antara lain Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa dan PDT. Rangkaian kegiatan diawali registrasi, pembukaan resmi, doa, serta persembahan tarian. Kehadiran tokoh nasional memperkuat posisi PJA sebagai agenda strategis penguatan akses keadilan.

Dalam laporannya, Kepala BPHN Min Usihen menjelaskan bahwa dari 130 peserta, terpilih 10 finalis terbaik dan 3 peacemaker terbaik nasional, yaitu Hemrinci (Kalbar), Margono (Lampung), dan Ahmad Gunawan (Jawa Barat). Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa dan PDT, dilanjutkan penilaian dan pengukuhan Top 3 oleh Dewan Pakar.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya penguatan kapasitas Kepala Desa/Lurah melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai wujud people centered justice. Ia menekankan bahwa PJA bukan seremonial, tetapi instrumen reformasi hukum yang mendukung agenda Asta Cita ke-7 Presiden RI.

Sementara itu, Ketua MA RI Sunarto menyampaikan bahwa kehadiran juru damai memperkuat budaya hukum berbasis musyawarah dan mediasi. Menurutnya, penyelesaian sengketa secara damai dapat menurunkan beban perkara di pengadilan sekaligus menjaga harmoni sosial masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan menyanyikan “Bagimu Negeri” dan sesi foto bersama. Kehadiran Kakanwil Kemenkum Sumbar mencerminkan dukungan penuh terhadap upaya nasional memperkuat peran juru damai desa/kelurahan serta penguatan akses keadilan melalui pendekatan berbasis masyarakat.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
