Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Webinar OKE KI Seri #27 tentang Advokasi Perlindungan Hukum Hak Cipta

WhatsApp Image 2025 08 04 at 12.10.59Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti webinar OKE KI Seri #27 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tema "Advokasi Perlindungan Hukum Hak Cipta." Kegiatan diikuti secara daring dari Ruang Kerja Divisi Pelayanan Hukum, Senin(04/08).

Webinar ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Faisal Rahman, Analis Hukum Madya, Desmaniar, serta jajaran staf pada Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumbar.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Achmad Iqbal Taufiq, Analis Hukum Ahli Muda dari DJKI. Dalam pemaparannya, Iqbal menekankan pentingnya advokasi dalam perlindungan hak cipta di era digital saat ini, mengingat semakin maraknya pelanggaran hak cipta seperti pembajakan dan penggunaan karya tanpa izin. Ia menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan industri kreatif dan perlunya pemahaman masyarakat akan urgensi serta mekanisme advokasi hak cipta.

WhatsApp Image 2025 08 04 at 14.37.55

WhatsApp Image 2025 08 04 at 12.10.59 1

Terdapat tiga pilar utama dalam sistem perlindungan hak cipta, yaitu: regulasi dan peraturan, penegakan hukum, serta manajemen. Cakupan perlindungan mencakup seluruh ciptaan dan produk hak terkait yang dimiliki oleh warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia; ciptaan yang pertama kali diumumkan di Indonesia; serta ciptaan dari negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral atau menjadi peserta perjanjian multilateral dengan Indonesia.

Iqbal juga memaparkan strategi advokasi yang dapat diterapkan, yakni langkah represif melalui pengumpulan bukti, somasi, penyelesaian sengketa alternatif, hingga jalur hukum atau pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Webinar ini memberikan wawasan komprehensif bagi jajaran Kanwil bahwa perlindungan hak cipta merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi kemajuan industri kreatif nasional. Dengan dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, sistem perlindungan hak cipta di Indonesia telah menyediakan mekanisme yang jelas, sehingga advokasi menjadi instrumen penting dalam menegakkan hukum, baik melalui pendekatan pencegahan maupun penindakan.(Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI