Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Webinar OKE KI seri #30, “Menembus Pasar Global dengan Merek Terlindungi”

WhatsApp Image 2025 09 15 at 12.51.29
Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti webinar dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan tajuk OKE KI seri #30 dengan tema “Menembus Pasar Global dengan Merek Terlindungi”, Senin (15/09) pagi.

WhatsApp Image 2025 09 15 at 12.51.16

Kegiatan diikuti oleh jajaran Bidang Pelayanan KI di ruang kerja masing-masing. Turut bergabung dalam zoom, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Faisal Rahman, Analis Hukum Madya Desmaniar, serta jajaran Bidang Pelayanan KI lainnya.

Beberapa butir yang pada kesempatannya dipaparkan oleh Kepala Sub Direktorat Permohonan dan Pelayanan Merek Ranie Utami Ronie selaku narasumber di antaranya mengenai tahapan membangun blueprint merek menuju pasar global. Terdapat beberapa fase di antaranya pertama, membangun fondasi merek sebagai aset usaha. Merek harus memiliki kekuatan yang menunjang jalannya usaha dan dapat menjadi kekuatan yang dalam jangka panjang bisa menembus pasar global.

WhatsApp Image 2025 09 15 at 12.50.48

Pada fase kedua, merancang merek yang kuat dan siap dilindungi. Fase ketiga, melakukan konstruksi dan membentengi merek dengan pendaftaran pada DJKI sebagai instansi pelaksana pendaftaran merek. Lalu, pada fase keempat, perlu ekspansi dan membuka peluang pasar global dengan lisensi dan waralaba.

Kasubdit Permohonan dan Pelayanan Merek menutup paparan dengan menyampaikan bahwa merek bukan hanya sekadar nama, namun juga cerita, kualitas, dan kebanggaan yang sejatinya harus mempunyai visi siap mendunia.

Pada sesi tanya-jawab, beberapa diajukan peserta pada narasumber seperti ditanyakan apakah merek yang akan diajukan ke Madrid Protokol apakah harus terdatar dulu atau boleh dalam masa permohonan. Dijelaskan bahwa perlu berstatus didaftar dahulu. Juga direspon pertanyaan berupa apa penyebab terdapat pemohon yang memiliki merek terdaftar di Indonesia, tapi saat diajukan di Malaysia ditolak. Dijelaskan narasumber bahwa kemungkinan ada persyaratan yang kurang. Silakan dilihat persyaratan pada laman DJKI dan ajukan melalui Madrid Protokol dan nantinya akan dipandu oleh petugas DJKI.

Kegiatan juga diisi dengan pretest dan posttest sebagai pengukuran tingkat pemahaman para peserta.

Sebagai tindak-lanjut, Kantor Wilayah akan melakukan inventarisasi mengenai Produk Unggulan Daerah dan mendorong Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait untuk memajukan PUD menuju pasar global. (Humas Kemenkum Sumbar)

Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak

#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI