Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat koordinasi ke Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Koordinasi ini membahas terkait persiapan anggaran dan kegiatan Kantor Wilayah dalam rangka pelaksanaan layanan Kekayaan Intelektual yang ada di Sumatera Barat pada tahun 2025.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah, Kamis (30/01/2025).
Kakanwil dalam kesempatannya menyampaikan bahasan terkait kegiatan-kegiatan yang akan di laksanakan pada tahun 2025 dan meminta dukungan DJKI.
Hal ini terkait kebijakan pemangkasan anggaran pelaksanaan perjalanan dinas lima puluh persen di kementerian-lembaga. Hal tersebut tentu menjadi kendala yang dihadapi oleh semua lini, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa benar akan ada banyak dampak dari pemangkasan anggaran. Mulai dari pelaksaan target kinerja yang diamanatkan pada Kantor Wilayah, stakeholder lain seperti penyedia barang dan jasa yang selama ini menerima manfaat dari penyelenggaraan belanja pemerintah, serta masyarakat yang biasanya bisa optimal dijangkau oleh DJKi maupun Kantor Wilayah.
Sekretaris DJKI menyampaikan pentingnya menyikapi dengan bijak arahan mengenai pemangkasan anggaran ini. Sekretaris DJKI mengamini bahwa akan perlu dukungan penuh DJKI sebagai unit eselon I membidangi layanan KI. Oleh karenanya, akan dilakukan rapat di Bagian Umum DJKI terkait sarana dan prasarana yang tentunya mengacu pada RKBMN dan SBSK Kanwil.
Kakanwil turut menyampaikan peruntukan videotron yang pernah diserahkan DJKI ke beberapa Kanwil, termasuk Sumatera Barat pada tahun sebelumnya. Menurut Kakanwil, pengoperasian videotron tersebut memakan daya yang cukup besar. Juga perlu optimalisasi mengenai dapat-tidaknya menerima penayangan pariwara. Hal ini juga akan memiliki dampak lain seperti pajak daerah terkait periklanan.
Dijelaskan oleh Sekretaris DJKI bahwa hal itu dapat dimungkinkan. Hanya saja, pelaksanaannya akan ada kaitannya dengan PNBP. Oleh Sekretaris DJKI disarankan untuk membuat rumusan pelaksanaannya di wilayah, serta mekanisme pengenaan PNBP-nya dan disampaikan pada Sekretariat Jenderal Kemenkum. Nantinya, operasionalisasi videotron tersebut tentu dijalankan dari revenue yang diperoleh.
Sekretaris DJKI juga menyampaikan bahwa target kinerja Kekayaan Intelektual tahun 2025 akan dirilis tanggal 4 Februari beserta petunjuk teknis pelaksanaannya. Diharapkan turunnya target kinerja bisa menjadi panduan utama pelaksanaan layanan KI ke depan.
Di akhir pertemuan, Kakanwil Alpius menyampaikan bahwa Kanwil Sumbar berkomitmen dalam pelaksanaan layanan sesuai dengan Perjanjian Kinerja 2025 Bidang Kekayaan Intelektual yakni penegakan hukum terkait KI di wilayah dan meningkatnya pemahaman KI di wilayah. (Humas Kanwil Kemenkum Sumbar)