Kanwil Kemenkum Sumbar Koordinasi Terkait Pendaftaran Merek Kolektif Batik Sampan

11

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait keberlanjutan permohonan merek kolektif Batik Sampan dari Kota Pariaman. Tim dari Kantor Wilayah diterima oleh Koordinator Pemeriksa Merek Agung Indriyanto dan Analis Hukum Madya Nova Susanti pada Selasa, 14 Oktober 2025.

13

Dalam penyampaian awal, tim menanyakan terkait tindak-lanjut permohonan merek Batik Sampan Pariaman. Permohonan diajukan oleh Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman yang menjadi binaan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pariaman.

12

Atas penyampaian tersebut, Analis Hukum Madya Nova Susanti menjelaskan bahwa permohonan Batik Sampan Pariaman masuk dalam usul tolak dan sempat menunggu taggapan dari pemohon. Usul tolak ditetapkan karena ada kesamaan pada pokok dengan merek terdaftar Pesona Batik Sampan. Walaupun pemilik merek Nuansa Batik Sampan adalah anggota dari Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman, namun tidak ada disertakan dokumen pendukung dari pemilik merek Nuansa Batik Sampan dalam permohonan merek kolektif Batik Sampan Pariaman.

“Usul tolak tersebut sempat diagendakan untuk disampaikan bertepatan dengan kunjungan Dirjen KI ke Sumatera Barat pada April 2025 lalu, bersama dengan permohonan Anyaman Mansiang dan Songket Halaban. Namun demikian, Kota Pariaman tidak terealisasi menjadi lokus kunjungan Dirjen KI dan tim, sehingga tidak dapat disampaikan secara langsung”, ungkap Novi.

Namun demikian menurutnya, setiap tahapan pada permohonan merek sejatinya harus ditanggapi oleh pemohon sesuai dengan pemberitahuan pemeriksa merek pada aplikasi permohonan.

“Berjalannya waktu sejak disampaikan usul tolak, tidak ada jawaban dari pihak pemohon, sehingga sudah melewati batas waktu yang ditentukan”, tambahnya.

Oleh Koordinator Pemeriksa Merek Agung Indriyanto disarankan untuk diajukan ulang permohonan, dengan menyertakan surat pernyataan bahwa pemilik merek Nuansa Batik Sampan merupakan anggota dari Kelompok Usaha Kerajinan Batik Sampan Pariaman.

Selain membahas mengenai permohonan merek tersebut, kunjungan juga membahas mengenai rencana akan diselenggarakannya Webinar Merek Kolektif bagi Koperasi Merah Putih yang akan dilaksanakan pada 23 Oktober 2025. Tim dari Kantor Wilayah menyampaikan surat permohonan yang nantinya diharapkan salah satu narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis terkait tata-cara pengajuan pendaftaran Merek Kolektif bagi KMP yang ada di Sumatera Barat.

Selain pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat juga akan menyampaikan permohonan narasumber dari Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU. Hal ini sejalan dengan adanya beberapa KMP yang bermohon pada Kantor Wilayah mengenai keringanan perbaikan KBLI agar sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan yang belum dicantumkan saat pendirian awal. (Humas Kemenkum Sumbar)

Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI