
Muaro Sijunjung — Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui para Perancang Peraturan Perundang-undangan, yakni Rivai Putra, Andros Timon, Ririd Poerwanta, Febtrina Sari, dan Stephani Eka Putri, melaksanakan Diskusi Publik serta Penelitian Wawancara terkait Naskah Akademik Raperda Kabupaten Sijunjung tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pada Rabu–Kamis (10–11/09/2025).

Pada hari pertama, diskusi publik dibuka oleh Asisten I, Afrizal, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Peserta berasal dari Bagian Hukum, PGRI, LKAM, perwakilan guru, komite sekolah, dan OPD terkait. Forum ini menjaring masukan dari berbagai pihak mengenai penyusunan Raperda Pendidikan.

Hari kedua dilanjutkan dengan penelitian wawancara kepada OPD terkait, di antaranya Satpol PP, BPKAD, Dinas Kesehatan, Bagian Kesejahteraan Masyarakat, dan BKPSM Kabupaten Sijunjung. Wawancara difokuskan pada penggalian data faktual dan kebutuhan teknis di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan bahwa Naskah Akademik Raperda harus memenuhi prinsip keselarasan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, mengakomodir kekhasan daerah, bersifat aspiratif, efisien, serta mampu memecahkan permasalahan pendidikan di Kabupaten Sijunjung.
(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
