Jakarta - Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional terkait barang persediaan untuk pencetakan Sertifikat pada layanan Apostille yang di lakukan pencetakan melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang merupakan salah satu misi dari Kementerian Hukum, yaitu menyelenggarakan Pelayanan Publik yang berkualitas, Selasa (27/05).
Kepala Sub Direktorat Hukum Internasional pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional menyampaikan bahwa pencetakan masih menggunakan sertifikat cetakan atau format lama karena masih menunggu instruksi lanjutan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk cetakan format terbaru. Dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat meminta tambahan persediaan barang untuk kelengkapan pencetakan layanan Apostille yang sudah habis sambil menunggu format dan ketentuan yang baru di sertai dengan penanda tanganan berita acara serah terima barang kelengkapan dari layanan Apostille tersebut yang terdiri dari Blanko Sertifikat Apostille sebanyak 1000 lembar, Stiker Security Apostille sebanyak 15 lembar, dan Mata Ayam Apostille sebanyak 1 pak.
Dengan adanya koordinsi ini, layanan Pencetakan sertifikat sudah dapat dilakukan kembali karena sudah tersedianya stiker yang sempat habis untuk layanan pencetakan Apostille.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana