
Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait perkawinan campuran di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat, Kamis (14/08).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergi lintas sektor dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pencatatan dan administrasi hukum perkawinan campur antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Bidang Urusan Agama Islam Kemenag Sumbar menjadi mitra utama dalam kegiatan ini, mengingat peran strategisnya dalam pembinaan dan pelayanan keagamaan Islam, termasuk dalam hal pencatatan perkawinan campuran bagi umat Islam. Bidang ini juga menangani tugas-tugas lain seperti pembinaan KUA, kepenghuluan, sertifikasi halal, hingga fasilitasi kasus perceraian.


Dalam proses pencatatan perkawinan campuran, pemohon terlebih dahulu diarahkan untuk memenuhi ketentuan dari negara asal pasangan WNA. Salah satu syarat utamanya adalah surat rekomendasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara asal, yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Agama untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dasar hukum penyelenggaraan perkawinan campuran mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan.
Sesuai regulasi, pencatatan perkawinan campuran umat Islam menjadi kewenangan Kementerian Agama, sementara bagi non-Muslim dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Selanjutnya, data dan informasi terkait perkawinan campur di Provinsi Sumatera Barat akan dihimpun dan disampaikan oleh Ketua Tim Binaan dan Lembaga Sarpras KUA melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan kebijakan "Satu Data Nasional", Kementerian Agama juga terus mendorong terjalinnya kerja sama dengan berbagai instansi, seperti Dukcapil, Kementerian Hukum , dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Kolaborasi ini penting untuk memperkuat integrasi data kependudukan dan memudahkan pelayanan lintas sektor bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat juga akan melakukan monitoring dan evaluasi layanan perkawinan campur non-Muslim di Dukcapil pada waktu yang telah direncanakan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memberikan pelayanan hukum yang prima dan menjamin kepastian hukum dalam administrasi perkawinan campuran di Indonesia.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
