Kanwil Kemenkum Sumbar Laksanakan Rapat Harmonisasi 2 Ranperbup Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2026

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.19.10

Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Lima Puluh Kota secara daring melalui media Zoom Meeting, pada Senin (01/09).
Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh) Kadiv PPPH, Boby Musliadi, didampingi oleh Subkoordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rivai Putra, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar, yaitu Bapak Ririd dan Ibu Rita.

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.19.09 1Adapun agenda rapat harmonisasi kali ini membahas dua rancangan peraturan bupati, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2026;
2. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2026.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Sekretaris Dinas PMD, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, beserta jajaran terkait lainnya.
Dalam arahannya, Plh Kadiv PPPH, Boby Musliadi, menyampaikan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan tidak terjadinya disharmonisasi norma dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota atas inisiatifnya dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat daerah.
“Alokasi dana nagari merupakan instrumen vital dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat nagari. Oleh karena itu, pengaturannya harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel, serta mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Boby.
Lebih lanjut, Boby juga menegaskan bahwa setiap belanja nagari harus berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan standar teknis yang ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Hal ini penting agar dokumen APB Nagari dapat tersusun secara efisien, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.19.09

WhatsApp Image 2025 09 02 at 09.19.10 1
Menurut draf yang dibahas, Ranperbup ini akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota. Harmonisasi juga dilakukan untuk memastikan bahwa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan yang digunakan mampu mendukung efisiensi dan efektivitas program pemerintahan daerah.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sumatera Barat dalam mengawal pembentukan regulasi daerah yang tidak hanya sesuai secara hukum, namun juga adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat di tingkat nagari.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses penyusunan Rancangan Peraturan Bupati dapat berjalan lebih lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI