Mentawai - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, melakukan kegiatan inventarisasi potensi Indikasi Geografis di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah bersama jajaran di Kabupaten Mentawai.
Tim Kanwil Kemenkum Sumbar yang terdiri dari JFT Analis Kekayaan Intelektual, JFT Penyuluh Hukum, dan JFU Kanwil, berkoordinasi dengan Ibu Yuliana selaku Kabid Sarpras, serta Ibu Marliana Simanjuntak, Kabid Ketahanan Pangan sekaligus Plt. Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Mentawai.
Dalam penyampaiannya, Tim Kanwil menyebut bahwa Mentawai memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar, khususnya pada komoditi pertanian seperti kelapa (kopra), sagu, dan keladi. Potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal karena minimnya pemahaman mengenai Indikasi Geografis, baik di kalangan UKM, masyarakat, maupun pemerintah daerah.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Mentawai berkomitmen menggandeng akademisi serta menggandalkan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham Sumbar dalam proses pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis, khususnya untuk sagu dan keladi yang merupakan komoditas unggulan daerah.
JF Analis Kekayaan Intelektual menegaskan bahwa perlindungan Indikasi Geografis bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi strategi penguatan ekonomi daerah dan peningkatan daya tarik pariwisata di Kabupaten Kepulauan Mentawai. (Humas Kanwil Kemenkum)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar