Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI, Senin (26/05). Kunjungan yang dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti dan tim ini langsung diterima oleh Direktur Yasmon.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa Kantor Wilayah telah melakukan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang sebagai langkah awal untuk mendorong meningkatkan jumlah Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual khususnya pencatatan Karya Cipta dan permohonan Paten. MoU tersebut merupakan kelanjutan karena pada MoU yang pernah dibuat sebelumnya antara Kanwil Kemenkum (saat itu masih Kanwil Kemenkumham, red) dan UPI YPTK telah habis masa perjanjiannya.
Oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Yasmon, langkah Kanwil Sumbar perlu mendapat apresiasi. Menurutnya, saat ini Sumatera Barat memiliki kurang-lebih 150 Perguruan Tinggi. Potensi ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin,
“Para Analis KI yang ada harus diberdayakan untuk mendorong Perguruan Tinggi lebih proaktif dalam melakukan Pendaftaran Kekayaan Intelektual yang merupakan bagian dari perlindungan hak atas hasil kreatifitas dan inovasi,” jelas Yasmon.
Selanjutnya diterangkan Direktur Yasmon, Kantor Wilayah juga perlu menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dan berkolaborasi, sehingga mampu mendorong munculnya inovasi-inovasi baru dalam meningkatkan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Ditambahkannya, Kanwil juga dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata sebagai pembina UMKM dan pelaku seni.
“Melalui perlindungan KI, Sumatera Barat dapat meningkatkan daya saingnya secara keseluruhan dengan nilai tambah dari industri pariwisata dan produk berbasis KI lainnya,” tutup Yasmon. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar