Kanwil Kemenkum Sumbar Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar Songket Pandai Sikek

1000001023

Tanah Datar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Indikasi Geografis terdaftar Songket Pandai Sikek, Senin (23/06). Komoditas ini telah resmi terdaftar dengan ID G 000000161 dan tanggal pemberian perlindungan pada 9 September 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), Eridal, menyampaikan sejumlah kendala yang dihadapi dalam pelindungan dan pemanfaatan Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek. Salah satu kendala utama adalah penurunan daya beli masyarakat terhadap produk songket yang mulai terjadi sejak pandemi COVID-19 pada tahun 2020 dan masih dirasakan hingga saat ini.

1000001024

Selain itu, terdapat permasalahan masuknya produk songket dari luar daerah yang mengklaim sebagai Songket Pandai Sikek, sehingga berpotensi menurunkan nilai dan keaslian produk yang telah dilindungi sebagai Indikasi Geografis.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyoroti pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan terhadap suatu Indikasi Geografis Terdaftar, khususnya dalam aspek promosi. Beliau menegaskan bahwa pemerintah seharusnya dapat mengambil peran aktif dengan menyediakan galeri atau sentra promosi yang dapat dimanfaatkan oleh MPIG, sehingga MPIG memiliki ruang untuk menampilkan dan mempromosikan produknya kepada masyarakat secara langsung.

Saat ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan antara Songket Pandai Sikek asli dan yang mengaku pandai sikek, padahal produk yang asli seharusnya memiliki label Indikasi Geografis.

Kepala Divisi juga menyarankan agar MPIG bersama pemerintahan nagari lebih gencar melakukan promosi melalui media sosial, dengan menampilkan produk-produk terbaik serta testimoni dari pembeli. MPIG disarankan untuk sekreatif mungkin dalam mengemas konten promosi, agar menarik dan mampu membangun kepercayaan publik terhadap keaslian produk yang dilindungi oleh Indikasi Geografis. Selain itu, penting pula untuk mencantumkan informasi yang jelas mengenai alamat atau tempat resmi penjualan Songket Pandai Sikek yang asli, agar masyarakat tidak keliru dalam melakukan pembelian.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum juga menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, khususnya agar dapat membuat terobosan berupa pemanfaatan Songket Pandai Sikek sebagai bagian dari pakaian dinas atau seragam kerja di lingkungan pemerintahan. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif dalam meningkatkan kebanggaan terhadap produk lokal sekaligus mendorong permintaan pasar. Terakhir, Kepala Divisi mengimbau agar MPIG senantiasa menjaga kekompakan, saling mendukung, dan memperkuat koordinasi antaranggota guna memastikan keberlanjutan pelindungan serta pengembangan Songket Pandai Sikek sebagai produk unggulan daerah. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#KanwilKemenkumSumbar

#KerjaTerlaksana

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI