Sawahlunto, 4 Juni 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap Indikasi Geografis (IG) Songket Silungkang yang telah terdaftar sejak 2019. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen dari pemalsuan, serta menjaga reputasi dan kualitas produk asli Songket Silungkang.
Pengawasan dilaksanakan oleh Kabid Pelayanan KI, Faisal Rahman, beserta tim, yang disambut langsung oleh Kepala Dinas Koperindag Kota Sawahlunto, Tatang Sumarna, SE, bersama jajaran. Dalam pertemuan ini, disampaikan pentingnya menjaga karakteristik dan mutu produk IG, serta mencegah penyalahgunaan IG.
Selain itu, dibahas rencana pembentukan Tim Pokja Pengawasan IG yang akan melibatkan lintas instansi, serta kendala dalam kepengurusan MPIG Songket Silungkang yang saat ini belum terbentuk. Dinas Koperindag mengusulkan model kepengurusan “Ranah dan Rantau” yang melibatkan masyarakat lokal dan perantau pengusaha songket.
Untuk promosi, Songket Silungkang telah tampil di berbagai event seperti SISSCA, pameran lokal, serta skala nasional melalui partisipasi di Indonesia City Expo 2024. Selain itu, pengembangan aplikasi SUMMIT juga turut mendukung pemasaran UMKM secara digital.
Dinas Koperindag juga menyampaikan dua produk potensial lainnya untuk IG, yaitu Gula Aren Lumindai dan Tembakau Sawahlunto, yang kini tengah dipersiapkan dokumentasinya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar akan membentuk Pokja Pengawasan IG, mengadakan rapat bersama pihak terkait, dan mendorong percepatan pembentukan MPIG Songket Silungkang periode 2025. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar