Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melakukan koordinasi dan audiensi ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia pada Kamis (24/04).
Audiensi ini membahas Pelaksanaan Penerapan Harmonisasi Perda maupun Perkada di Wilayah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alpius Sarumaha yang didampingi oleh Kepala Divisi P3H, Hendra Kurnia Putra disambut langsung dengan baik oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Bapak Dhahana Putra beserta Jajaran. Audiensi ini membahas bahwa melalui penggunaan aplikasi e-Harmonisasi secara nasional, maka Ditjen PP bisa memonitor proses harmonisasi peraturan dan perundang-undangan di unit pusat dan di unit daerah secara menyeluruh, melalui penerapan sistem ini bisa meningkatkan pelayanan publik.
Lalu dilanjutkan dengan pembahasan Tujuan utama dari harmonisasi adalah untuk menciptakan keselarasan, kesinkronan, dan kepastian hukum dalam setiap peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang lebih efisien dan efektif. Kanwil Kemenkum Sumbar telah memfasilitasi proses pembentukan dan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) di seluruh daerah di Sumatera Barat.
Audiensi ini menunjukkan komitmen dari semua pihak terkait dalam menciptakan peraturan yang lebih harmonis, sinkron, dan efektif dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah yang lebih baik juga bagian dari upaya Kemenkum Sumbar memperkuat koordinasi vertikal dengan Ditjen PP dalam rangka optimalisasi peran strategis Kanwil dalam pembangunan hukum daerah yang selaras dengan kebijakan nasional.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera