Kanwil Kemenkum Sumbar Melakukan Penyamaan Persepsi 2 (dua) Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota

1Padang - Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Boby Musliadi yang didampingi oleh Rivai Putra, selaku Sub Koordinator PP/Perancang Ahli Madya melaksanakan Penyamaan Persepsi 2 (dua) Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. (Kamis, 24 Juli 2025)

Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota pada tahun 2025 ini dengan judul Raperda Penyelenggaraan Pesantren dan Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang merupakan kerjasama antara DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Pembahasan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD, Doni Ikhlas, Wakil Ketua DPRD, Ketua Bapemperda beserta anggota dan Sekretariat DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Tim Penyusunan Naskah Akademik Raperda dari Kanwil Kemenkum Sumbar antara lain: Sherly Kurnia Fitri, Novendra, Febtrina Sari, Stephani Eka Putri, Mazdhicova Condheres, Ikaputri Reffaldi.

2

Penyusunan Peraturan Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengamanatkan dalam Pasal 236 :
(1) Untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk Perda.
(2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.
(3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi muatan:
a. Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
b. Penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(4)Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan Pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaran pendidikan nasional. Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.

Pesantren sebagai salah satu institusi pendidikan, memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai luhur bagi generasi muda. Pesantren menjadi sistem nilai yang memberikan muatan nilai spiritual dan moral pada setiap perilaku masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan; pendidikan, kebudayaan, sosial, dan ekonomi. Pesantren juga memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan identitas bangsa, karena pesantren menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, memupuk akhlak mulia, serta mempertahankan ajaran Islam rahmatan lil'alamin. Hal ini tercermin dalam sikap rendah hati, toleransi, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia.

4

Terkait dengan Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Dalam lampiran undang-undang tersebut, yakni pada huruf E mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan kemudian dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota, ditentukan yang menjadi urusan pemerintahan kabupaten/ kota adalah :
a. Penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota.
b. Penegakan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/walikota.
c. Pembinaan PPNS Kabupaten/kota.

Ketentraman dan ketertiban umum adalah kebutuhan dasar masyarakat, memungkinkan kegiatan ekonomi, sosial, dan pembangunan dapat berjalan lancar. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagai urusan wajib. (Humas Kemenkum Sumbar)

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

3

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI