Kanwil Kemenkum Sumbar Menerima Kunjungan LPPM UNP terkait Pendaftaran Paten


WhatsApp Image 2025 03 05 at 14.13.50
Padang - Kanwil Kemenkum Sumbar menerima kunjungan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Negeri Padang (UNP), Kamis (5/3) siang.
Bertempat di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum, tim diterima oleh Kepala Kantor Wilayah diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Arfad Sanjani Yuyan dan Novaldi Herman.
Hadir tim dari LPPM UNP, Kepala LPPM UNP Anton komaini, Kepala Pusat Penelitian Publikasi dan KI LPPM UNP Hendra Hidayat, serta Kepala Subdirektorat Reputasi UNP Dwi Sudarno Putra.

WhatsApp Image 2025 03 05 at 14.16.14 1
Dalam kunjungan tersebut Kepala LPPM menyampaikan beberapa hal terkait paten dan cipta. Diharapkan oleh pihak LPPM UNP bahwa permohonan paten dan cipta dapat diajukan oleh para dosen atau civitas academica secara personal, namun tetap dicantumkan pemegang haknya adalah LPPM. Hal ini mengiat kekurangan dari tersentralisasinya akun LPPM dan dikelola oleh operator di lembaga, diterangkan Ketua LPPM akan mengakibatkan tidak terpantaunya pemberitahuan atau notifikasi dari DJKI mengenai perbaikan permohonan.

WhatsApp Image 2025 03 05 at 14.13.51
“Saat ini ada banyak permohonan paten dan paten sederhana yang tidak terpantau notifikasi perbaikan permohonannya oleh operator lembaga. Demi meminimalisir kendala tersebut, kami berharap Kanwil Kemenkum Sumbar dapat menyampaikan pada DJKI agar permohonan dari dosen dapat diajukan oleh personal, namun tetap lembaga sebagai pemegang haknya,” ungkap Kepala LPPM.
Ditambahkan Kepala LPPM bahwa dalam waktu dekat akan ada sosialisasi terkait perlindungan KI bagi civitas academica UNP. Secara lisan Kepala LPPM memintakan nantinya Kanwil Kemenkum Sumbar dapat mengirimkan perwakilan untuk memberikan pembekalan pada kegiatan tersebut terkait pengajuan permohonan paten.

WhatsApp Image 2025 03 05 at 14.16.14
Menanggapi permintaan tersebut, Kadivyankum memberikan penjelasan bahwa permohonan melalui akun LPPM bagi civitas academica yang pemegang haknya adalah kampus, memang diprioritaskan diajukan oleh akun lembaga. Hal ini merupakan program dalam mengoptimalkan sentra KI di Universitas.
“Hal ini karena penghitungan dan perengkingan permohonan yang diajukan oleh kampus rutin dilalukan oleh DJKI. Hingga saat ini, sentra KI yang dikelola oleh LPPM merupakan wadah pendaftaran utama bagi KI di lingkungan kampus,” terang Kadivyankum.
Pada pertemuan tersebut juga diperlihatkan akun monitoring KI Kanwil. Dari data yang ditampilkan, ditemukan beberapa akun yang mengatasnamakan LPPM UNP dalam permohonan paten dan cipta. Oleh Kadivyankum, disampaikan bahwa temuan tersebut perlu penegasan dari LPPM UNP mengenai akun mana yang secara resmi dikelola oleh lembaga dan nantinya akan disampaikan pada Direktorat TI DJKI.
“Terkait sosialisasi pada civitas academica di UNP, Kantor Wilayah secara terbuka siap memberikan edukasi terkait permohonan paten dan layanan KI lainnya. Nantinya kami akan mintakan ekspertis, baik dari DJKI maupun Kanwil untuk menyampaikan teknis permohonan dan segala persyaratannya secara detil,” ujar Kadivyankum.
Seusai pertemuan tersebut, Kadivyankum memintakan pihak LPPM untuk menyampaikan surat pada Kanwil Kemenkum Sumbar dan DJKI yang termuat di dalamnya uraian akun yang perlu dilakukan perbaikan data. (Humas Kemenkum Sumbar)

 

#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI