Kanwil Kemenkum Sumbar Menggelar Rapat Harmonisasi 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan

WhatsApp Image 2025 05 14 at 15.34.21 1

Padang - Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual dihadiri dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum , Hendra Kurnia Putra, didampingi Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya Boby Musliadi , beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, Analis Hukum, dan , JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Rabu 14/05/2025

Peserta rapat pada zoom kali ini adalah dari Dinas Pendapatan Daerah, Biro Hukum, Dinas Komunikasi Informatika dan Statustik Provinsi Sumatera Barat, Asisten , Dinas Pendapatan daerah, Kabag Hukum beserta jajaran Kabupaten Pesisir Selatan. Agenda kegiatan pada rapat ini adalah Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan mengenai Rancangan Bupati Pesisir Selatan tentang perubahan atas harga satuan listrik atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Selatan mengenai pola tata cara pelaporan bagi pejabat pembuat akta tanah/ Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara dalam pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas dan /atau bangunan dan Rancangan peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang tata cara pengembangan sistem informasi dan pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara elektronik.

Bahwa dasar kewenangan penetapan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Harga Satuan Listrik Atas Penggunaan Listrik yang dihasilkan sendiri adalah berdasarkan Pendelegasian (perintah langsung) dari ketentuan Pasal 44 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 122 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak ada perintah atau pendelegasian yang menjadi dasar kewenangan untuk menetapkan Perkada tentang Tentang Harga Satuan Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Yang dihasilkan sendiri. Harmonisasi tata cara pelaporan antara PPAT/Notaris dan Kepala Kantor Lelang terkait pembuatan akta atau risalah lelang perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan bertujuan untuk menyamakan prosedur pelaporan, sehingga tidak ada perbedaan yang signifikan antara kedua pihak. Ini penting untuk memastikan efisiensi dan akurasi pelaporan, serta untuk menghindari potensi sengketa atau perbedaan pendapat.

Harmonisasi tata cara pelaporan ini biasanya diatur dalam peraturan daerah atau peraturan lain yang mengatur kewenangan PPAT, Notaris, dan Kepala Kantor Lelang. Berikut adalah beberapa hal yang menjadi fokus dalam harmonisasi: Standarisasi Laporan, Prosedur Pelaporan, Tanggung Jawab dan Sanksi, Sistem Informasi. Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Sumatera Barat, Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memiliki peranan strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk kepentingan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan, Hal paling mendasar yang harus menjadi perhatian adalah penetapan besaran tarif, sebisa mungkin mencari titik keseimbangan antara kepentingan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat. Kepentingan Pemerintah Daerah yakni peningkatan pendapatan daerah, sedangkan kepentingan dunia usaha yakni investasi di daerah, dan kepentingan masyarakat terkait dengan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi.

 

#KementerianHukum

#LayananHukumMakinMudah

#AksiNyataSejahtera

 

WhatsApp Image 2025 05 14 at 15.34.21

WhatsApp Image 2025 05 14 at 15.34.21 3

WhatsApp Image 2025 05 14 at 15.34.22

logo besar kuning
 
KEMENTERIAN HUKUM
KANTOR WILAYAH SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    (0751) 7055471
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilsumbar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510

  kanwilsumbar@kemenkum.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI