Padang - Kegiatan ini dilaksanakan secara Daring , melalui Zoom Virtual , dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Bobby Musliadi, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum ,JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Selasa (20/05).
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat serta Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025.vHadir Pada rapat ini adalah Bappeda , Biro Hukum, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Asisten, Kepala BKD, Inspektur, Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Kabag organisasi , Kabag Hukum beserta jajaran Kabupaten Kepulauan Mentawai .
Kakanwil Alpius dalam rapat menyampaikan bahwa pentingnya pengharmonisasian Raperda dan Raperbup ini agar seluruh ketentuan yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, “Kami berharap agar proses harmonisasi ini tidak hanya fokus pada penyelarasan redaksi, tetapi juga memastikan bahwa substansi aturan benar-benar aplikatif dan dapat diimplementasikan secara efektif oleh perangkat daerah. Dalam rapat tersebut, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sumbar menyampaikan sejumlah masukan terkait penyempurnaan struktur dan redaksi Raperda, Raperbup agar lebih jelas, sistematis, dan sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Tim juga menekankan pentingnya memastikan kejelasan konsep dan kesesuaian aturan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sehingga melalui harmonisasi ini Pemkab Kepulauan Mentawai berharap agar saran dan masukan dari Perancang Kanwil Sumbar bisa membantu Pemkab Kepulauan Mentawai dalam proses pembentukan perangkat daerah tersebut, Harapannya, harmonisasi ini akan menghasilkan peraturan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan kebijakan yang mendukung kemajuan Program Pemerintah. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Hendra , menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam mengajukan harmonisasi Ranperda, Ranperbub Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumbar terbuka terhadap seluruh permohonan harmonisasi peraturan perundang-undangan dari daerah.
“Kami minta agar bisa segera ditindak lanjuti masukan dan perbaikan yang disampaikan dalam rapat ini. Kami siap mendukung agar Ranperda, Ranperbup ini dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Hendra. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan pembangunan, serta selaras dengan kerangka hukum nasional.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera