Padang - Kegiatan ini dilaksanakan secara zoom virtual dihadiri dan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum , Hendra Kurnia Putra, didampingi Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, Analis Hukum dan , JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Jumat 09/05/2025.
Peserta rapat pada zoom kali ini adalah dari Biro Hukum, Biro Organisasi, BPKAD, BKD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Plt. Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasaman, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran.
Agenda kegiatan pada rapat ini adalah Pengharmonisasian , Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi yaitu rancangan peraturan Bupati Pasaman Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pengalokasian Dan Pembagian Dana Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari Tahun Anggaran 2025, dan rancangan Bupati Pasaman Tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kadiv PPPH , Hendra Kurnia Putra, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan substansi dalam Raperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kegiatan harmonisasi merupakan bentuk pendampingan pemerintah pusat kepada daerah dalam membangun regulasi yang berkualitas.
“Harapannya, harmonisasi hari ini tidak hanya memperkuat substansi Peraturan Bupati, tetapi juga membantu dalam menganalisis teknis penyusunan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Tujuan akhirnya tentu adalah agar peraturan ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di daerah
Dalam pembahasan, tim melakukan kajian mendalam terkait substansi aturan guna memastikan kesesuaian norma hukum dan implementasi yang tepat dalam pengelolaan alokasi dana desa juga Kelas Jabatan di Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman.
harmonisasi ini untuk menciptakan regulasi yang jelas dan dapat menjadi pedoman yang komprehensif bagi pemerintah daerah dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. komitmen Kemenkum Sumbar dalam mendukung penyusunan kebijakan daerah yang berkualitas.
Semua peserta yang ada di rapat ini berharap produk hukum daerah yang dihasilkan, termasuk Peraturan Bupati ini, mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pelaksanaan pembangunan nagari yang lebih efektif dan tepat sasaran. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana