Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengadakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Alpius Sarumaha didampingi,Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, dan Analis Hukum , JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Selasa (06/05).
Sementara itu turut hadir di dalam ruangan rapat yaitu Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Bapak Zulhamdi Nova Candra .IB, A.Md beserta jajaran Anggota DPRD , Sekretariat DPRD , juga dihadiri oleh Sekretariat DPRD, Biro Hukum, Dinas Perindak, Inspektorat Provinsi , disambut dengan baik oleh Kepala Kantor Wilayah dan jajaran.
Agenda pada rapat ini adalah pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi, rancangan peraturan daerah diantaranya Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bukittinggi Tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal dan Raperwako Bukittinggi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi.
Raperda maupun Raperwako ini sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat menciptakan peraturan daerah yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan ini berjalan dengan lancar, dimana banyak masukan dari OPD terkait dengan materi muatan Raperda ini, terutama dengan Lembaga Pemeriksa Halal, dimana dalam masukan materi ini bahwa adanya UPTD terkait dengan Lembaga Pemeriksa Halal di Kota Bukittinggi, dan Raperda ini sangat bermanfaat nantinya untuk UMKM dan Pariwisata di Kota Bukittinggi.
Pada kesempatan tersebut, rapat difokuskan pada harmonisasi pasal-pasal dalam Raperda, agar begitu disahkan menjadi Perda, tim terpadu dapat langsung dibentuk untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Tindakan yang dilakukan yaitu memastikan bahwa begitu Perda ini disahkan, pelaksanaan kebijakan dapat segera dijalankan, membentuk tim yang terdiri dari berbagai sektor akan bertanggung jawab dalam perencanaan, pembinaan, dan pengawasan untuk memastikan pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh sertifikat halal. Tim ini nantinya bertugas untuk mendorong pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal, serta memastikan produksi sesuai dengan standar halal yang berlaku.
Proses harmonisasi merupakan tahap penting dalam pembentukan produk hukum daerah, Harmonisasi menjadi ruang untuk melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi atas rancangan peraturan, sekaligus memastikan agar substansinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan akhirnya adalah agar produk hukum yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Melalui sinergi ini diharapkan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diselesaikan dengan baik dan mampu mendukung kelancaran tugas serta fungsi DPRD Kota Bukittinggi. Hasil harmonisasi ini diharapkan menjadi dasar regulasi yang kuat dan berkeadilan bagi masyarakat.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar
#AksiNyataSejahtera
#KerjaTerlaksana