Padang- Kegiatan ini dilaksanakan melalui zoom virtual dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, didampingi oleh Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, , Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Bobby Musliadi dan Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan Analis Hukum ,JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Senin 02/06/2025.
Agenda dalam kegiatan ini adalah Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 Dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 - 2029. Yang Hadir Pada rapat ini adalah Dari Biro Hukum , Biro Pemerintahan , Bappeda , Inspektur , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Kepala Bappeda Kota Padang , Kepala Bappeda Kota Padang Panjang , Kepala Bagian Hukum Beserta Jajaran Pemerintahan Daerah Kota Padang , Kepala Bagian Hukum Beserta Jajaran Pemerintahan Daerah Kota Padang Panjang.
Rapat pengharmonisasian ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Hendra Kurnia Putra beserta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dalam penyampaiannya, Hendra , memberikan atensi dan apresiasi terhadap kepercayaan Pemerintah Daerah Kota Padang dan Pemerintah Daerah Kota Padang Panjang kepada Kanwil Kemenkum Sumbar untuk mengharmonisasikan produk hukum daerah yang akan dibahas. Pejabat Pemerintah Dari Kota Padang dan Padang Panjang memberikan apresiasi tinggi kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumbar atas bantuan yang diberikan dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah. Harapannya dengan dilaksanakannya kegiatan ini, produk hukum yang dihasilkan dapat lebih aplikatif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Ranperda Kota Padang ini memiliki beberapa manfaat penting salah satunya untuk menyesuaikan pelaksanaan RKPD dengan hasil evaluasi dan untuk mendukung kebijakan baru Pemerintah Pusat dan Daerah berkaitan dengan efisiensi. Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Bahwa rancangan awal RPJM Daerah disiapkan oleh kepala bappeda sebagai penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah dan arah kebijakan keuangan daerah. RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, Disampaikan pula RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi seluruh komponen pembangunan daerah, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga pemangku kepentingan lainnya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan kepala daerah terpilih periode 2025–2030.
Perancang Perundang-undangan menyampaikan penyesuaian terhadap teknik penulisan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya dan paparan materi muatan. Melalui rapat ini diharapkan seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal. Rapat berlangsung dengan baik dan konstruktif. Setiap substansi maupun teknik penulisan Ranperda dibahas secara cermat, termasuk masukan dan perbaikan yang diperlukan agar Ranperda Kota Padang Tentang Perubahan RKPD Tahun 2025 Ranperda RPJMD Kota Padang Panjang Tahun 2025–2029 dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera