Padang- Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bung Hatta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, dihadiri dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan , Hendra Kurnia Putra, Koordinator Fungsional Perancang Madya, Yeni Nel Ikhwan, Subkoordinator Bidang Perancang Madya, Rivai Putra beserta Tim Kerja Fungsional Perancang Perundang-Undangan, dan Analis Hukum , JFU , pada Kanwil Kemenkum Sumbar, Selasa 22/04/2025
Agenda kegiatan pada rapat ini adalah Penyamaan Persepsi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual yang di hadiri oleh, Bappeda, BKAD Dinaa Perkim dan LH Dinas PUPR Kabag Hukum Setda kab Kab. Sijunjung
Tim Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik.
Kegiatan penyamaaan persepsi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Sijunjung Tahun 2025-2029 dilatarbelakangi bahwa ini Perencanaan pembangunan daerah merupakan suatu proses penting dalam hal menentukan tindakan masa depan untuk pelaksanaan pembangunan di suatu daerah. Tujuan dari perencanaan pembangunan daerah ini adalah untuk mewujudkan suatu pembangunan daerah yang dapat meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat, kemudian keluasan kesempatan kerja bagi seluruh masyarakat, terbukanya lapangan berusaha, dan untuk dapat meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan daya saing daerah. Dengan adanya perencanaan pembangunan daerah yang baik, pemerintah daerah dapat meminimalisir permasalahan-permasalahan yang akan terjadi dalam proses pembangunan, sehingga diharapkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan kewenangan dan ketentuan dari peraturan perundang-undangan di atas, jelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung mempunyai kewenangan untuk mengatur tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD). Penyusunan rancangan peraturan daerah ini tetap harus disertai dengan Naskah Akademik. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tedapat dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah harus disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
Dengan adanya kegiatan penyamaan persepsi naskah akademik ini akan tergambar kebutuhan daerah dan aspirasi dari masyarakat Kabupaten Sijunjung, yang menjadi dasar dari pentingnya pengaturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ini. Dan tentunya akan menciptakan peraturan daerah yang serasi, selaras dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Melalui persiapan yang matang, RPJMD diharapkan mampu menjadi peta jalan pembangunan daerah yang efektif, mengarahkan langkah pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta menciptakan daerah yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#AksiNyataSejahtera