Tanah Datar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melaksanakan sosialisasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan tema “Pentingnya Pengelolaan dan Pemanfaatan Indikasi Geografis Terdaftar bagi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah”, Kamis (21/08).
Kegiatan dibuka oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tanah Datar, Elizar, yang menegaskan bahwa Songket Pandai Sikek bukan hanya warisan budaya, tetapi juga Indikasi Geografis (IG) yang menopang ekonomi pengrajin. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi untuk melindungi produk asli daerah dari penyalahgunaan.
Peserta kegiatan meliputi jajaran Sekretariat Daerah, perwakilan UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Bappedalitbang, OPD terkait, Camat, Wali Nagari, serta MPIG Songket Pandai Sikek.
Materi utama disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, yang menguraikan definisi, dasar hukum, hingga peran pemerintah daerah dalam perlindungan IG. Dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Febriandi, yang menjelaskan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan bagi UMK serta layanan pendampingan yang tersedia di Kanwil.
Acara ditutup dengan diskusi mengenai kendala MPIG Songket Pandai Sikek dan upaya perlindungan dari penyalahgunaan. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar akan melakukan pengawasan berkala terhadap IG terdaftar, sekaligus mendorong pemerintah daerah menyusun regulasi perlindungan IG di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar