Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar koordinasi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat. Pertemuan yang berlangsung ini membahas strategi publikasi layanan di bidang Kekayaan Intelektual (KI) serta Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya terkait pengelolaan Indikasi Geografis (IG) dan promosi Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Rabu (17/9).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, yang hadir didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Febriandi. Lista menjelaskan bahwa Kanwil memiliki dua fungsi utama, yakni layanan AHU dan KI. Di bidang AHU, layanan unggulan berupa Perseroan Perorangan dinilai penting untuk mendukung legalitas usaha UMKM, sementara di bidang KI, layanan mencakup hak cipta, merek, paten, hingga indikasi geografis.
“Sumatera Barat saat ini memiliki empat produk yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis, yaitu Songket Silungkang, Songket Pandai Sikek, Bareh Solok, dan Sulaman Kapalo Panitik Nareh. Namun, pemanfaatan ekonomi dari perlindungan hukum ini masih belum maksimal sehingga perlu didorong melalui publikasi yang lebih luas, terutama dengan dukungan platform digital,” ujar Lista.
Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar juga menyiapkan draft Nota Kesepahaman (MoU) bersama Diskominfo yang mencakup publikasi produk IG serta literasi digital bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM. Publikasi mengenai Perseroan Perorangan turut menjadi perhatian, karena selain memberi kepastian hukum, juga membuka akses pembiayaan, kemitraan, dan pengembangan usaha.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, Rudy, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung publikasi melalui kanal resmi, mulai dari videotron hingga media digital lainnya. “Meski MoU formal belum ditandatangani, koordinasi tetap dapat dijalankan melalui mekanisme surat resmi. Diskominfo juga siap memperluas program literasi digital guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI, termasuk Indikasi Geografis,” ungkapnya.
Rudy juga menambahkan bahwa Komisi Informasi siap berkolaborasi dalam hal keterbukaan informasi publik, khususnya terkait layanan Kanwil Kemenkum Sumbar yang dapat diakses masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar bersama Diskominfo akan menyiapkan publikasi layanan, produk IG, serta Perseroan Perorangan untuk mendorong literasi digital dan keterbukaan informasi publik. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi kreatif di Sumatera Barat. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#SetahunBerdampak
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar