Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, melalui Divisi Pelayanan Hukum Bidang Administrasi Hukum Umum, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Telah dilaksanakan layanan perbaikan data nama pemilik perseroan sebagai bagian dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Kamis (24/7).
Layanan ini diberikan kepada pemohon yang mengajukan permohonan perbaikan nama pemilik perseroan dalam dokumen administrasi perseroan perorangan. Proses koreksi data tersebut berjalan dengan tertib, lancar, dan tanpa kendala yang berarti.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar, Lista Widyastuti, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya peningkatan kualitas layanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan layanan Administrasi Hukum Umum yang transparan, akurat, dan berbasis kepastian hukum.
“Perbaikan data kepemilikan dalam perseroan sangat penting untuk memastikan legalitas dan keabsahan dokumen. Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Kegiatan ini sekaligus mempertegas komitmen Kanwil Kemenkum Sumbar dalam memberikan layanan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Kanwil akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap layanan serupa untuk menjaga kualitas dan akuntabilitas pelayanan.
Selain itu, pendampingan dan sosialisasi mengenai pendaftaran perseroan perorangan juga akan terus digencarkan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap prosedur legalitas usaha dan pentingnya administrasi hukum yang tertib.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat semakin mudah mengakses layanan hukum sekaligus mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum di Sumatera Barat.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar