Padang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, khususnya Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima. Pada hari Selasa (12/08), Kanwil Kemenkum Sumbar melaksanakan kegiatan Pelayanan Pencetakan Apostille, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan di bidang AHU.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat ini melayani pencetakan Apostille untuk berbagai jenis dokumen penting yang dibutuhkan masyarakat untuk keperluan luar negeri.
Dalam pelaksanaannya, terdapat dua jenis layanan utama yang diberikan kepada masyarakat, yakni Permohonan pencetakan Apostille untuk dokumen Akta Kelahiran, Transkrip Nilai, dan Ijazah — umumnya digunakan untuk keperluan pekerjaan di luar negeri, serrta permohonan pencetakan Apostille untuk Terjemahan Surat Keterangan Belum Menikah, sebagai persyaratan pernikahan di Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh proses berjalan tertib, lancar, dan tanpa kendala berarti. Ia menegaskan bahwa pelayanan Apostille ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Kanwil dalam memberikan layanan administrasi hukum yang efisien dan terpercaya.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kualitas layanan tetap terjaga, khususnya untuk pelayanan Apostille yang kini semakin dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Alpius.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat berharap dapat terus menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif, transparan, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar