
Padang — Kantor Wilayah Kemenkum Sumbar melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) secara virtual pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi PPPH Boby Musliadi, didampingi oleh Subkoordinator Bidang Perancang Rivai Putra, serta diikuti oleh Ketua Tim Kerja Wilayah II Sherly Kurnia Fitri bersama tim perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, JFU, dan CPNS.
Rapat membahas lima rancangan peraturan daerah dari berbagai kabupaten/kota, yakni :
1.Raperwali Padang tentang Pengoperasian Angkutan Umum Massal Trans Padang.
2.Raperbup Dharmasraya tentang Perubahan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
3.Raperwali Bukittinggi tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
4.Raperwali Payakumbuh tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
5.Raperbup Lima Puluh Kota tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal 2025–2029.

Dalam sambutannya, Boby Musliadi menegaskan bahwa harmonisasi regulasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga konsistensi hukum di daerah. “Proses ini penting untuk memastikan seluruh norma hukum tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” ujarnya.


Diskusi berlangsung interaktif dengan masukan dari perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sumbar, Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota, serta OPD terkait. Tim perancang Kanwil Kemenkum Sumbar memberikan panduan teknis penulisan dan harmonisasi regulasi agar sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

Melalui proses ini, Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang selaras dengan peraturan nasional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Humas Kemenkum Sumbar)
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#SetahunBerdampak
#KanwilKemenkumSumbar
