Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menerima kunjungan dan koordinasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Datar, Senin (07/07) pagi. Hadir dari Disnakerin Tanah Datar, Pengawas industri Fadhlurrahman. Kunjungan diterima oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Novaldi Herman dan Gusriadi Warman.
Disampaikan oleh Pengawas industri Fadhlurrahman bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak-lanjut dari koordinasi tim dari Kanwil Kemenkum Sumbar sebelumnya ke Disnakerin Tanah Datar pada 24 Juni 2025. Pada koordinasi tersebut, disampaikan pada Dinas bahwa saat ini Kantor Wilayah tengah mendorong UMKM di daerah untuk sadar pentingnya perlindungan KI dari usahanya, baik merek, desain industri, cipta, maupun KI lain. Sehingga perlu tindak-lanjut terkait tata cara pendaftaran merek bagi UMKM binaan Dinas.
Pada penerimaan kunjungan di Kantor Wilayah, dijelaskan oleh ANKI Novaldi Herman bahwa pendaftaran yang diberikan pendampingan pada UMKM Binaan, dapat menggunakan akun yang dibuat oleh Dinas.
“Kami menyarankan agar Dinas dapat memiliki akun pendaftaran merek. Pada dasarnya, satu akun dapat mendaftarkan berbagai jumlah merek UMKM, sehingga merek yang didaftar bisa dipantau oleh dinas terkait status pendaftaran dan notifikasi apabila ada perbaikan dari pemeriksa merek DJKI,” terang Novaldi.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan mengenai tata-cara, prosedur, serta syarat dokumen yang harus dilengkapi sesuai dengan panduan pada laman www.dgip.go.id. Dijelaskan juga bahwa saat membuat surat rekomendasi merek dari Dinas, perlu dipastikan data pemohon sesuai dengan KTP, serta penentuan kelas merek didasar pada Sistem Klasifikasi Merek yang dapat dicek melalui https://skm.dgip.go.id. Selain itu, merek yang akan didaftar tidak boleh memiliki kesamaan pada pokok dengan merek lain yang sudah mendaftar lebih dahulu, sehingga perlu pengecekan pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual melalui laman pdki-indonesia.dgip.go.id.
Semua tahapan pengecekan tersebut dimaksudkan untuk menghindari potensi ditolaknya permohonan merek yang diajukan oleh Dinas.
Usai pemberian keterangan mengenai tata-cara pendaftaran, pada perwakilan dinas disampaikan bahwa perlu dilaksanakan diseminasi pada UMKM binaan. Oleh karenanya, sangat disarankan apabila Dinas melaksanakan pembinaan dan pertemuan pada UMKM, dapat turut mengundang Kantor Wilayah untuk memberikan pembekalan mengenai pentingnya perlindungan KI bagi usaha yang dijalankan.
Tim dari Kantor Wilayah juga mendorong terbentuknya Sentra KI dan Perjanjian Kerja Sama terkait perlindungan KI di lingkungan Daerah Tanah Datar ke depan. Hal ini tentunya akan semakin memudahkan dalam mewujudkan daerah Tanah Datar turut memajukan perlindungan KI. (Humas Kemenkum Sumbar).
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar