Padang – Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Administrasi Hukum Umum, pada Senin (25/8/2025) melaksanakan layanan pencetakan stiker legalisasi dan layanan konsultasi pendaftaran Apostille.
Dalam kegiatan ini, layanan yang diberikan mencakup pencetakan stiker legalisasi untuk dokumen paspor yang digunakan sebagai syarat administrasi di luar negeri, serta layanan konsultasi pendaftaran Apostille untuk kebutuhan dokumen pernikahan di negara tujuan.
Layanan legalisasi dan Apostille ini hadir sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen resmi untuk keperluan internasional, seperti pernikahan, pendidikan, maupun urusan administrasi lainnya. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat tidak perlu lagi merasa kesulitan dalam mengurus dokumen legal yang diakui secara sah di luar negeri.
Seluruh rangkaian layanan berlangsung tertib, lancar, dan tanpa kendala berarti. Kanwil Kemenkum Sumbar menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat. Ke depan, pemantauan dan evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan layanan legalisasi dan Apostille tetap optimal. (Humas Kemenkum Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSumbar