Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (20/05).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Alpius Sarumaha, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Febriandi, serta jajaran Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sumbar.
Acara dibuka oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang menyampaikan pentingnya peningkatan pemahaman para pejabat pelindung WNI, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan kewarganegaraan di luar negeri. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kejelasan status kewarganegaraan merupakan bagian penting dari perlindungan negara terhadap warganya.
Salah satu pemateri utama Dulyono, selaku Direktur Tata Negara, memaparkan implementasi Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi dasar layanan penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri dan wilayah perbatasan. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi WNI, termasuk mereka yang kehilangan atau tidak memiliki dokumen resmi karena berbagai kondisi.
Dalam paparannya, disampaikan bahwa peraturan ini mencakup beberapa hal penting, seperti:
- Penegasan status kewarganegaraan bagi WNI tanpa dokumen lengkap agar tetap bisa bekerja atau menempuh pendidikan.
- Perlindungan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), khususnya yang belum terdaftar di Kemenkum.
- Kemudahan bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraan atau WNA yang menikah dengan WNI untuk memperoleh kembali status WNI.
- Pelayanan yang kini dapat dilakukan secara elektronik dan lebih efisien.
Direktur Perlindungan WNI, Yudha Nugraha, turut memberikan pemaparan mengenai tantangan perlindungan WNI di luar negeri. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data Bank Dunia, terdapat sekitar 9 juta WNI yang bekerja di luar negeri. Namun, jumlah WNI yang belum terdata secara resmi kemungkinan jauh lebih banyak. Diperkirakan sekitar 27 ribu WNI tidak memiliki dokumen lengkap, dan hal ini menjadi tantangan serius dalam pemberian perlindungan hukum.
Dengan adanya Permenkum Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan layanan penegasan status kewarganegaraan secara lebih cepat dan tepat. Pelayanan ini diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap WNI serta memperkuat kehadiran negara di luar negeri.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumatera Barat menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital pelayanan hukum serta memberikan perlindungan optimal bagi seluruh WNI, di mana pun berada. (Humas Kanwil Sumbar)
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
#KanwilKemenkumSumbar